Subang — Jabartandang.com,” – Desakan publik agar **DPRD Kabupaten Subang** bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran izin yang dilakukan **PT Varia Usaha Beton** terus menguat. Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, khususnya **DPC Laskar NKRI Kecamatan Purwadadi**, menilai belum ada tindakan nyata dari pihak legislatif maupun eksekutif terkait keberadaan batching plant yang dinilai belum berizin lengkap.
Dalam audiensi bersama DPRD Subang, Ketua DPC Laskar NKRI Purwadadi( Billi Irawan ) dengan tegas menyampaikan bahwa mereka tidak akan berhenti menuntut keadilan. “Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau memang perusahaan ini belum punya izin, hentikan dulu operasinya. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, pihak DPRD Subang melalui Ketua Komisi 1, Aniko Muhana menyatakan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan serius ucapnya di hadapan peserta audiensi.
Aniko Muhana juga menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban mengawasi seluruh kegiatan industri di wilayah Subang agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. “Kalau nanti terbukti ada pelanggaran izin, kami akan rekomendasikan agar aktivitas dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tambahnya.
Meski demikian, masyarakat menilai janji DPRD tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret di lapangan, bukan sekadar wacana. Sejumlah aktivis lingkungan bahkan mengingatkan agar dewan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan yang bisa melemahkan penegakan aturan.
Masyarakat kini menunggu tindakan nyata dari DPRD Subang untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus PT Varia Usaha Beton menjadi ujian integritas dan keberanian DPRD dalam membela kepentingan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan daerahnya. (Feri)








