Purwakarta-Jabartandang.com // Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi Menyoroti pelayanan di Desa Pasirmunjul Kecamatan Sukatani kabupaten Purwakarta, terbengkalai disaat jam kerja tidak ada pelayanan didesa tersebut, Kamis ( 20/11/2025)
Ini muncul setelah adanya aduan dari warga terkait ketidak hadiran aparatur desa disaat jam kerja, yang diperkuat dengan temuan Ramaldi langsung ke desa Pasir Munjul,
Menurut Ramaldi, aduan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial K yang enggan disebutkan nama lengkapnya. Dalam wawancara dengan Ramaldi, K mengatakan bahwa Kepala Desa ( Usep) “Memang betul, kades jarang ngantor, Kami jadi kesulitan kalau ada urusan yang mendesak,” ujar KM kepada Ramaldi.

Guna mengkonfirmasi aduan tersebut, Ramaldi melakukan pengecekan langsung ke kantor Desa Pasir Munjul pada hari Rabu, 19 November 2025, pukul 11:16 WIB. “Saat saya tiba di kantor desa, suasana tampak sepi dan tidak ada aktivitas pelayanan yang berjalan. Ini sangat disayangkan,” kata Ramaldi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ramaldi menyatakan sangat perihatin atas kondisi pelayanan publik di Desa Pasir Munjul. “Pelayanan publik adalah hak masyarakat, dan aparatur desa memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang prima. Ketidak hadirnya aparatur desa disaat jam kerja jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut,” tegas Ramaldi.
Ramaldi menambahkan, kondisi ini dapat menghambat berbagai urusan administrasi dan pembangunan di desa. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta atau Camat Sukatani (Bayu) untuk segera turun ke desa Pasirmunjul dan melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur Desa Pasir Munjul. “Jika memang terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada tindakan tegas yang diberikan,” ucapnya
AWPI Purwakarta berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait masalah ini, serta mengawal proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta. Ramaldi berharap, masalah ini dapat segera diselesaikan agar pelayanan publik di Desa Pasir Munjul dapat melakukan pelayanan disaat jam kerja sebagaimana mestinya.
“Dalam hal ini, terdapat potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 angka 11 yang berbunyi ‘Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja’. Temuan kami di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran disiplin kerja. Kami berharap kepada Bupati ( Om Zein) dan Pemkab Purwakarta dapat menindak lanjuti hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Ramaldi juga berharap jangan ada lagi ditemukan kejadian seperti di desa Pasirmunjul terulang kembali dengan desa-desa yang ada di Kabupaten Purwakarta,Ucap Ramaldi
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Camat (Bayu) dan sang kades ( Usep)
( AD/tim )








