Sumatra Indonesia- Jabartandang.com,” – Sejumlah kawasan di Sumatra kembali dilanda banjir besar yang menyebabkan ribuan warga mengungsi, kerusakan infrastruktur, serta terputusnya akses logistik. Dari sudut pandang akademisi lingkungan dan tata kelola bencana, peristiwa ini bukan sekadar fenomena alam musiman, melainkan akumulasi persoalan struktural yang menuntut tanggung jawab kolektif berbagai pemangku kepentingan.
Kajian akademik menunjukkan bahwa curah hujan ekstrem hanyalah pemicu awal. Faktor utama yang memperparah banjir di Sumatra meliputi:
1. Alih fungsi hutan yang masif dalam dua dekade terakhir, terutama menjadi perkebunan dan kawasan industri.
2. Degradasi daerah aliran sungai (DAS) akibat sedimentasi dan buruknya pengawasan.
3. Minimnya sistem drainase perkotaan dan tidak adanya adaptasi terhadap perubahan iklim.
4. Pengawasan tata ruang yang tidak konsisten, terutama terhadap pembangunan di daerah rawan.
Tanggung Jawab Berlapis Menurut Perspektif Akademik**
1. Pemerintah Daerah
Akademisi menilai pemerintah daerah memiliki porsi tanggung jawab paling besar karena mereka pemegang kendali perizinan lahan, tata ruang, dan pengawasan. Banyak daerah belum mampu menjalankan early warning system dan mitigasi sesuai standar nasional.
2. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengawasan integritas tata ruang lintas provinsi,harmonisasi kebijakan kehutanan dan dukungan pembangunan infrastruktur pengendali banjir. Ketidaksinkronan antara pusat dan daerah sering memicu lemahnya penegakan aturan.
3. Korporasi/Perusahaan Pemegang Konsesi
Penelitian menunjukkan bahwa perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan memiliki tanggung jawab terhadap kerusakan tutupan vegetasi,gangguan pada aliran sungai,
serta ketidakpatuhan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Korporasi wajib melakukan restorasi lahan dan menjalankan prinsip Environmental, Social, Governance (ESG) secara ketat.
4. Masyarakat Lokal dan Perubahan Tata Guna Lahan Mikro
Meskipun porsinya tidak sebesar institusi besar, masyarakat tetap memiliki kontribusi, terutama pada pembangunan permukiman di bantaran sungai,pembuangan sampah ke sungai,serta kebiasaan membuka lahan secara tidak berkelanjutan.
Edukasi dan dukungan ekonomi diperlukan agar masyarakat dapat beralih pada praktik ramah lingkungan.
5. Sektor Akademisi dan Lembaga Riset
Akademisi menanggung tanggung jawab moral untuk,menyampaikan data berbasis riset,memberi rekomendasi kebijakan dan mendorong kolaborasi lintas sektor.
Suara ilmiah harus menjadi dasar kebijakan, bukan hanya sebagai respons setelah bencana terjadi.
Rekomendasi Akademisi: Jalan Keluar Berbasis Sains. Para peneliti merekomendasikan. Pemulihan ekosistem DAS secara terukur menggunakan metode rehabilitasi berbasis vegetasi lokal.
Audit izin perkebunan dan kehutanan yang memiliki catatan pelanggaran.
Implementasi sistem peringatan dini berbasis data cuaca dan sensor banjir.
Penegakan hukum lingkungan yang tidak tebang pilih.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, bisnis, dan akademisi. (IW)







