Kota Bandung:Jabartandang.com,” – Sebuah fakta terjadi pengusiran oligarkhi kepada kaum kecil UMKM usaha non formal ( PKL ) disebuah mall di kota Bandung Dikenal MIM ( Metro Indah Mall ) yang luas areal 7,3 hektar berdiri sebuah mall ,hotel dan dikelilingi ratusan ruko2 di jalan Soekarno Hatta Kota kelurahan sekejati Kecamatan Buah Batu kota Bandung. Sebuah alasan areal tersebut akan di bangun Cafe.
Sekelompok UMKM usaha non formal yang sudah hidup nerjualan sekitar 20 tahun sejak pengurugan dan pembangunan mall MIM hingga saat ini , saat awal semua berjumlah 52 pedagang ttitik tempat berserakan kemudian dikumpulkan oleh manajmen dilahan parkir tertutup atap berjalannya waktu mereka berkurang karena daya beli yang tidak mendukung hingga berkurang menjadi 25 pedagang , kejadian covid pun mempengaruhi hingga saat ini berjumlah 11 pedagang yang mayoritas penduduk pribumi yang mencari makan dan menyekolahkan anaknya.
Kejadian pengusiran yang begitu sinis layaknya kepada kelompok penjahat tanpa ada rasa kemanusiaan ,rasa sosial dan empati , tidak ada musyawarah dengan pengurus PKL umtuk mencari solusi , mereka PKL membayar setiap bulan kemanajement ,membayar listrik juga air setiap bulan..
Keluhan disampaikan saat pertemuan dengan dinas UMKM kota bandung di kawaluyaan namun mereka menyerahkan ke pejabat wilayah ( Kelurahan dan kecamatan ) hal ini di tempuh ke wilayah dan pihak kelurahan memanggil pihak mall MIM tapi tidak menghasilkan solusi dan terus mengusir hingga hari kamis tanggal 26 februari 2026 tadi siang memgusir dan mengeksekusi menutup areal PKL dengan terpal . Di areal PKL satu hamparan dan satu atap yang sebelumnya tempat 52 PKL ada sebuah rumah makan terkenal tapi tidak di usik untuk keluar dari areal tersebut terlihat sebuah kesenjangan sosial .
Sesuai dengan aturan walau tempat tersebut itu kekuasaan mall tapi secara aturan diatur :
– PP no 7 tahun 2021
– PP no 29 tahun 2021
– UU no 23 tahun 2029
– Perda kota Bandung no 8 tahun 2023
– Apakah areal tersebut merupakan RTH atau bukan ? dan boleh dibangun atau tidak ?
Setiap pelayanan publik wajib menjalin kemitraan dengan UMKM Usaha non Formal , minimal 30 prosen ,mereka hanya 11 orang pedagang dari sekian luas areal Mall 7.3 hektar dan mereka sudah 20 tahun berjualan ,membayar dan pedagang mayoritas warga pribumi RW 11 , kelurahan sekejati kecamatan Buah batu yang seharusnya dirangkul oleh pihak manajment bukan diusir tanpa prikemanusiaan dan tidak ada keadilan sosial.
Sebuah Harapan rakyat kecil *Pak wali kota Bandung , Ketua DPRD kota Bandung , Komisi 2 DPRD kota bandung serta dinas terkait* turun tangan menyelesaikan permasalahan ini ,kita jangan lihat jumlah sedikitnya tapi kita harus melindungi dan perjuangkan orang kecil yang mencari sesuap nasi dan biaya sekolah anak2nya..
Dalam suasana sulit harapan rakyat kecil hanya bisa berharap perlindungam dari pemerintah kota bandung dari prilaku pengusaha yang tidak ada rasa prikemanusiaan dan kepedulian sosial .(Redaksi)








