Cirebon, Jabartandang.com., – Pemerintah Kota Cirebon menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Balai Kota Cirebon, Kamis (21/5/2026). Kunjungan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai persoalan pelestarian cagar budaya sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan sejarah bangsa.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan bahwa Kota Cirebon memiliki posisi historis penting sebagai salah satu pusat pertumbuhan peradaban di pesisir utara Jawa Barat. Kekayaan sejarah itu tercermin dari keberadaan puluhan objek cagar budaya yang tersebar di berbagai kawasan kota.
“Saat ini Kota Cirebon memiliki 70 Objek Cagar Budaya yang telah ditetapkan dan 41 Objek Diduga Cagar Budaya yang masih dalam proses identifikasi serta penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Ini menjadi bukti bahwa Cirebon menyimpan warisan peradaban yang sangat besar dan harus dijaga bersama,” ujarnya.
Menurutnya, kekayaan budaya tersebut meliputi situs-situs monumental seperti Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, Keraton Kacirebonan, Keraton Kaprabonan, hingga Taman Wisata Goa Sunyaragi serta sejumlah situs religi dan bangunan peninggalan kolonial yang menjadi identitas budaya Kota Cirebon.
Dalam paparannya, Wali Kota menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya telah ditempatkan sebagai salah satu pilar strategis dalam visi pembangunan Kota Cirebon Berkelanjutan. Pemerintah daerah memandang bahwa pelindungan budaya bukan hanya berkaitan dengan sejarah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
“Kelestarian cagar budaya merupakan prasyarat utama bagi pengembangan pariwisata budaya yang bermartabat dan berkelanjutan. Dari sektor inilah lahir efek ekonomi yang besar bagi masyarakat,” katanya.
Data Pemerintah Kota Cirebon menunjukkan, sepanjang tahun 2025 jumlah kunjungan wisatawan mencapai 5.000.029 orang. Pertumbuhan tersebut didukung oleh ekosistem pariwisata yang terdiri dari 284 hotel, kafe, dan restoran, serta 316 pelaku ekonomi kreatif yang bergerak di berbagai subsektor budaya dan pariwisata.
Namun di balik capaian tersebut, Pemerintah Kota Cirebon juga mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Wali Kota mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang dihadapi daerah. Pertama, keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada minimnya ruang untuk revitalisasi, ekskavasi, maupun pemberian insentif pemeliharaan cagar budaya, terutama yang berada di bawah kepemilikan keraton maupun pihak privat.
Kedua, masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam pengelolaan kawasan cagar budaya. Kondisi tersebut dinilai kerap memperlambat pengambilan keputusan ketika diperlukan langkah penanganan cepat terhadap bangunan bersejarah yang mengalami kerusakan.
Ketiga, kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kebudayaan, khususnya tenaga konservator, kurator museum, dan penilai cagar budaya bersertifikasi.
Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, Pemerintah Kota Cirebon terus melakukan berbagai inovasi dalam tata kelola kebudayaan. Salah satunya melalui optimalisasi Museum Topeng Cirebon yang mencatat 9.975 kunjungan sepanjang 2025. Selain itu, Pemkot juga menghadirkan Gedung Rarasantang sebagai ruang kreatif publik sekaligus pusat aktivitas bagi 201 sanggar dan kelompok kesenian di Cirebon.
“Kami terus bergerak dan berinovasi di tengah keterbatasan yang ada. Namun penguatan kebijakan dari pemerintah pusat tetap sangat dibutuhkan agar pelestarian cagar budaya dapat berjalan lebih optimal,” ucapnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap lahir rekomendasi strategis yang mampu memperkuat skema pendanaan pelestarian cagar budaya di daerah, termasuk kemudahan akses bantuan dari APBN tanpa terkendala persoalan birokrasi kepemilikan aset.
Selain itu, Pemkot juga mendorong adanya standardisasi instrumen insentif dan kompensasi bagi pengelola maupun pemilik cagar budaya swasta dan adat agar aset bersejarah tetap terjaga dan tidak beralih fungsi.
Sementara itu, Ketua Tim Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut difokuskan pada persoalan pelindungan cagar budaya dan museum di daerah.
Menurutnya, Kota Cirebon merupakan salah satu daerah dengan kekayaan budaya yang sangat penting di Indonesia, terutama dengan keberadaan sejumlah keraton bersejarah beserta museum yang berada di dalamnya.
“Kota Cirebon memiliki kekayaan cagar budaya yang luar biasa. Kehadiran keraton-keraton bersejarah menjadi bagian penting dari identitas budaya nasional yang harus terus dijaga keberlanjutannya,” ujar Kurniasih.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelindungan dilakukan melalui upaya penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, hingga pemugaran terhadap cagar budaya.
Karena itu, Komisi X DPR RI ingin memperoleh gambaran langsung terkait penataan zonasi kawasan cagar budaya keraton di Kota Cirebon, termasuk integrasinya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami ingin mengetahui sejauh mana zonasi kawasan cagar budaya telah berjalan dengan baik dan terintegrasi dengan RTRW daerah, sehingga pelindungan kawasan bersejarah dapat berjalan beriringan dengan pembangunan kota,” katanya.
Kurniasih juga menegaskan komitmen Komisi X DPR RI bersama Kementerian Kebudayaan RI untuk terus mendorong pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya, termasuk museum sebagai pusat edukasi dan literasi sejarah masyarakat.
“Kami juga membuka ruang dialog bersama unsur keraton, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, serta para pemangku kepentingan lainnya guna menghimpun berbagai masukan terkait tantangan dan kebutuhan pelestarian cagar budaya di daerah,” tuturnya.
(Hans)









