Bekasi – Jabartandang.com,” – Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curanmor yang terjadi di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni SI, NK, dan S. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut, mulai dari pemetik hingga joki.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait pencurian yang terjadi pada 29 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan mengamankan SI di wilayah Klari, Karawang, pada 8 Juni 2026. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui keterlibatannya bersama dua orang lainnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Salah satu pelaku diketahui membawa korek api berbentuk pistol yang diduga digunakan untuk menakuti korban saat menjalankan aksinya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Nmax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, satu potong jaket hitam, satu unit handphone, tas hitam, korek api berbentuk pistol berikut dusnya, serta rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara memasuki pekarangan rumah korban, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor. Warga juga diminta segera melapor apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110 atau kanal Curhat Langsung ke Bunda Kapolres.” Ucapnya.
(Ade s),***








