Purwakarta- Jabartandang.com// Pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas MTSN 1 Kabupaten Purwakarta, yang beralamat di Kelurahan Purwamekar kecamatan Purwakarta, kini tengah menjadi sorotan tajam.Minggu ( 21/6/2026)
Proyek strategi nasional di bawah payung Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini diduga kuat mengabaikan aspek hukum ketenagakerjaan secara fatal demi mencapai target penyelesaian.
Berdasarkan pantauan awak media, langsung di lapangan, para pekerja konstruksi terlihat bebas melakukan aktivitas berat seperti mengangkut material batu bata dan mengaduk tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Mereka mempertaruhkan nyawa di tengah ancaman kecelakaan kerja dilengkapi tanpa helm keselamatan, sepatu bot standar, maupun sarung tangan pelindung.

Tindakan pembiaran ini dinilai telah melanggar secara nyata ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan penyedia kerja atau pengurus untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi tenaga kerja demi menjamin keselamatan.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menegaskan hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri: Menegaskan sanksi administratif hingga pidana bagi badan usaha atau panitia pelaksana yang lalai dalam memberikan standarisasi keselamatan.
Ironisnya, proyek yang didanai oleh Anggaran, Komite MTSN, senilai Rp 418,000,000, ( Empat Ratus Delapan Belas Juta Ruliah) dengan waktu pelaksanaan 30, hari kalender ini, dikerjakan oleh CV, PANCASONA JAYA Pembangunan Rehabilitasi ruang kelas baru ( RKB) ini memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas dan komitmen terhadap hukum keselamatan manusia.
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran K3 serta risiko dari pihak CV PANCASONA JAYA susah ditemui bahkan dihubungi melalui telepon selulernya jawaban dari mandor ( Haris) lagi sibuk, Upaya komunikasi yang dilayangkan terbentur dinding dengan informasi. Sikap bungkam dan enggan berkomentar dari otoritas seolah mengkonfirmasi adanya pembiaran yang terstruktur terhadap keselamatan para pekerja di lingkungan institusi pendidikan tersebut,
Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelas dari CV PANCASONA JAYA dan Dinas terkait,
( Ramaldi)








