JAKARTA- Jabartandang.com,” – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN setiap tahun sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penegasan itu disampaikan untuk menjawab kritik Fraksi PDI-P DPR RI dan sejumlah partai lain di parlemen terkait pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Menanggapi pandangan Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS mengenai pelaksanaan mandatory spending, pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR mengenai tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026).
Purbaya memastikan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi amanat konstitusi tersebut.
PDIP Ungkap 16 “Dosa” Anggaran Prabowo di Depan Purbaya, Soroti Dana Pendidikan Tak Terealisasi
Disiplin Fiskal Dilonggarkan, Siap-siap Muncul Program Dadakan
Untuk melaksanakan amanat tersebut, pemerintah setiap tahun menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Undang-Undang APBN.
Bendahara negara itu merincikan, anggaran pendidikan tersebut dibagi ke dalam tiga pilar belanja, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan.
“Untuk melaksanakan amanah tersebut, anggaran pendidikan setiap tahunnya ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN sebesar 20 persen yang terbagi dalam tiga pilar belanja, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan pendidikan,” ungkapnya.
Purbaya juga menyatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penyerapan anggaran pendidikan dari tahun ke tahun.
“Realisasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun, pada tahun 2025 mencapai 19,1 persen dari realisasi belanja negara, dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik,” pungkas Purbaya.
Diberitakan sebelumnya, Fraksi PDI-P DPR RI menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap realisasi APBN 2025, salah satunya mengenai pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan.
Anggota Fraksi PDI-P DPR RI Didik Haryadi menilai pemerintah belum memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Menurut Didik, pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan hanya mencapai 90,68 persen.
“Terdapat Rp 67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah,” ujar Didik dalam rapat paripurna DPR, Selasa.
(Ade s).***









