Jabartandang.com,” – Dibalik rimbunnya kanopi hijau di bukit situmpuk yang menjadi benteng terakhir keaneka ragaman hayati, sebuah ekosistem dirusak dan disalah gunakan oleh mereka yang mengaku penggiat atau komunitas lingkungan hidup penjaga ciremai dari kebakaran, demi kepentingan wisata dan uang, berubah menjadi perusak ekosistem ciremai.
Investigasi mendalam yang pernah dilakukan tim redaksi mengungkap adanya kerusakan dan penyalahgunaan pemanfaatan kawasan konservasi zona rimba Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di wilayah bukit situmpuk blok malarhayu desa Bantaragung kecamatan Sindangwangi kabupaten Majalengka, diduga kuat dialih fungsikan secara ilegal menjadi menjadi kawasan wisata komersial pendakian bukit Situmpuk Hill, dikelolah warga masyarakat setempat dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Wanahayu Lestari yang nota bene adalah komunintas lingkungan hidup yang di bentuk dan di SK kan langsung oleh Kepala Desa Bantaragung sebagai mitra kerja dan binaan dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) sendiri.
Berstatus hukum sebagai “zona rimba/zona penyangga” dari zona inti kawasan konservasi, ditengarai telah dimanfaatkan secara ilegal menjadi kawasan wisata pendakian secara komersial dengan melibatkan jaringan komunitas MPA Wanahayu Lestari, masyarakat dan oknum petugas terkait.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber, disamping adanya kerusakan dan penggundulan hutan dengan penebangan pohon, pembuatan jalur pendakian, sampah dari aktifitas pengunjung, juga adanya indikasi penarikan pungutan liar / retribusi ilegal yang terstruktur dimana putaran uang lumayan besar apalagi dihari libur, pengunjung semakin banyak untuk mengisi liburnya dengan berwisata hiking, ditambah lagi peran media sosial yang turut mendongkrak animo pengunjung dan trent wisata pendakian “tek tok” dikalangan pendaki fomo, wisata bukit situmpuk sempat menjadi nge hit karenanya.
Akan tetapi proses hukum terhadap kasus-kasus seperti ini acap kali menguap ditengah jalan atau mandek pada tingkat penyelidikan atau pada level denda administratif yang minim atas perbuatan pidana yang sesungguhnya berdampak kerugian besar bagi negara dan anak cucu kita akibat rusaknya alam.
Atas respon dan pengaduan dari komunitas penggiat dan Masyarakat Peduli Ciremai (MPC) ke LBH Persada Majalengka, pada tanggal 17 februari 2026 yang lalu LBH Persada Majalengka telah melaporkan secara resmi terkait kasus ini kepada pihak Polres Majalengka unit Tipidter dengan laporan adanya dugaan penyalahgunaan kegiatan ilegal di kawasan konservasi TNGC yang diduga dilakukan oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) Wanahayu Lestari dan adanya Pembiaran oleh aparat terkait (Balai Taman Nasional Gunung ciremai cq Seksi pengelolaan Taman Nasional wilayah II Majalengka ) dengan Surat tanda bukti laporan nomor : STPL/33/II/2026/Jbr/Res MJlk.
Dan seperti yang diperkirakan sebelumnya, proses hukum penyidikan atas laporan ini hingga sekarang mandek, tidak ada perkembangan yang berarti, sehingga kelihatannya para penyidik butuh atensi khusus.
Kini desakan publik peduli ciremai menguat agar kepolisian Resort Majalengka segera action, tidak tebang pilih dan transparan, publik menuntut keberanian polisi dalam penanganan kasus pidana konservasi hutan ini, meminta tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi zona rimba di bukit Situmpuk Taman Nasional Gunung Ciremai sebagai kawasan konservasi yang bebas dari aktifitas kegiatan komersial manusia dan bebas dari oknum petugas yang mencari untung pribadi dibalik pekerjaannya menjaga kawasan @ Uud









