Jabartandang.com,” – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk mempercepat penyertifikatan aset berupa tanah sekaligus menata administrasi pertanahan dan aset milik daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung di Hotel Grandia Kota Bandung, Jumat 18 September 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi penting dalam menjaga aset pemerintah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Farhan mencontohkan, persoalan aset Pasar Baru yang sebelumnya belum memiliki alas hak yang jelas. Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat sebelum melakukan kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.

“Bagaimana mungkin kita bisa melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa ada alas hak atas tanah yang merupakan objek perjanjian tersebut,” kata Farhan.
Ia menyebut, dalam satu tahun terakhir sekitar 300 lahan milik Pemkot Bandung telah mendapatkan alas hak. Sejumlah aset yang telah ditangani antara lain Pasar Baru, Pasar Ciroyom dan Pasar Cihapit.
Farhan mengatakan, penataan aset tidak boleh dilakukan dengan jalan pintas. Seluruh proses harus mengikuti tahapan administrasi dan hukum yang berlaku.
“Yang namanya tertib administrasi itu diurut satu demi satu. Enggak bisa dipotong kompas, tidak ada jalan pintas,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian status hukum aset juga diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang muncul di Kota Bandung. Ia mencontohkan kawasan Dago Elos dan sejumlah aset lainnya yang membutuhkan penyelesaian secara hati-hati berdasarkan data serta dokumen hukum.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada aset daerah yang pengelolaannya menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pada hakikatnya kita sedang melakukan pengelolaan yang penting, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucapnya.
Farhan berharap, kolaborasi tersebut dapat memperkuat sistem pengamanan aset Pemkot Bandung. Setiap aset pemerintah harus memiliki dokumen kepemilikan, batas yang jelas, status hukum yang dapat diverifikasi serta data yang terintegrasi.
Ia juga meminta camat dan lurah ikut mengawasi aset pemerintah yang berada di wilayah masing-masing.
“Kita yang harus mengetahui perkembangan siapa yang tiba-tiba datang kemudian mulai pasang pagar, siapa yang tiba-tiba datang kemudian bikin rumah sementara,” ujarnya.
Farhan menilai pengamanan aset merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan akuntabel.
“Ketertiban administrasi pada akhirnya akan membawa kita kepada tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin mengatakan, kerja sama dengan Pemkot Bandung merupakan tindak lanjut dari program kolaborasi pertanahan yang sebelumnya disepakati pemerintah daerah dan BPN.
Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah program, mulai dari integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Selain itu, kerja sama mencakup integrasi KP2B dan LP2B dalam RTRW, percepatan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.
“Integrasi data NIB dan NOP sudah berjalan. Saat ini tiga kecamatan sudah kami coba,” kata Yayat.
Yayat menambahkan, pihaknya juga akan melakukan studi tiru ke Kantor Pertanahan Tangerang Selatan bersama Pemkot Bandung untuk memperkuat implementasi integrasi data tersebut.
Dalam kesempatan itu, BPN Kota Bandung menyerahkan 100 sertifikat aset Pemerintah Kota Bandung yang telah selesai diproses. Sertifikat tersebut mayoritas berkaitan dengan aset berupa rumah tinggal dan jalan.
BPN Kota Bandung juga menargetkan penyelesaian sertifikasi sekitar 1.200 aset Pemerintah Kota Bandung yang masuk dalam program penanganan sejak 2015 hingga 2026.
“Insyaallah, kalau kami komitmen sebanyak 1.200 dari 2015 sampai 2026 itu akan kita tuntaskan sampai dengan akhir Desember,” tuturnya. (IW)








