Ditreskrimsus Polda Sumsel Gandeng Ahli IPB Perkuat Penyidikan Dugaan Karhutla di Ogan Ilir

oleh -1 views

PALEMBANG —Jabartandang.com,” – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di salah satu areal Hak Guna Usaha (HGU) korporasi di Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam proses tersebut, penyidik melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., untuk melakukan kajian ilmiah terhadap kondisi lahan yang terdampak kebakaran.

Pendampingan pengambilan sampel dilaksanakan di lokasi terdampak karhutla di Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (25/9/2026), mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan pengambilan sampel tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna memperoleh data ilmiah mengenai kondisi tanah dan lingkungan pada area yang terbakar.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama ahli mengambil sejumlah sampel, di antaranya sampel tanah komposit dan sampel tanah utuh dari dua titik lokasi yang terbakar.

Selain itu, satu titik lokasi yang tidak terbakar juga dijadikan sebagai lokasi pembanding. Tim turut mengambil sampel arang dari area yang terdampak kebakaran serta melakukan pencatatan titik koordinat dan dokumentasi pada setiap lokasi pengambilan sampel.

Seluruh sampel selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kondisi serta tingkat kerusakan tanah dan lingkungan yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran.

Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi salah satu bagian dari bahan penyidikan. Setelah hasil kajian diperoleh, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelibatan ahli dilakukan untuk memastikan aspek kerusakan tanah dan lingkungan dikaji menggunakan metode ilmiah, sehingga data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi bagian dari proses pembuktian secara objektif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyidikan dugaan karhutla di lahan korporasi terus diperkuat dengan pendekatan ilmiah.

“Kami menggandeng ahli independen untuk memastikan proses pembuktian berjalan secara objektif dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemerintah terkait penanganan karhutla, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., selaku ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB, menjelaskan bahwa pengambilan sampel dan kajian kondisi lahan merupakan bagian penting dalam memperoleh data ilmiah terkait dampak kebakaran.

“Kajian ilmiah terhadap kondisi tanah dan lingkungan diperlukan untuk memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan dan analisis ilmiah,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pelibatan ahli merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel memperkuat penanganan dugaan karhutla melalui proses hukum yang berbasis bukti.

“Kami berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang mengedepankan fakta, alat bukti dan kajian ilmiah. Penanganan karhutla dilakukan secara profesional dan objektif sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Proses pengambilan sampel di lokasi dugaan karhutla pada areal HGU korporasi di Kabupaten Ogan Ilir berlangsung dengan lancar.

Polda Sumsel memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan objektif dengan berpedoman pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab dan konsekuensi hukumnya akan didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (L.Sanjaya)