Pembangun Revitalisasi SDN 1 Pasirmunjul Mengabaikan Keselamatan Kerja Pihak Pelaksana Seolah Tutup Mata -Jadi Sorotan DPC AWPI Purwakarta

oleh -13 views

Purwakarta – Jabartandang.com// Proyek pembangunan Revitalisasi SDN 1 Pasirmunjul yang berlokasi di jln, Pasirmunjul RT 01/RW 01 desa Pasirmunjul kec, Sukatani kabupaten Purwakarta, tengah menjadi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) kabupaten Purwakarta, yang diketuai oleh Ramaldi, Jumat (16/10/2026)

Berdasarkan pantauan Ramaldi dilapangan minimnya pengawasan dari pihak pelaksana (P2SP) dan Disdik kabupaten Purwakarta, terlihat jelas pekerja tidak memakai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja dilapangan, ujarnya

Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan helm keselamatan (Safety helmet) sepatu standar maupun sarung tangan pelindung, bahkan pekerja mengangkut hebel tanpa pake sepatu,
Berdasarkan data yang didapat Proyek pembangunan Revitalisasi SDN 1 Pasirmunjul ini, memakan anggaran fantastic bersumber dari anggaran APBN tahun 2026 senilai Rp 1,850,040,174,-

Pelaksanaan : dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Waktu pelaksanaan: 120 Hari Klender,
Pelaksanaan proyek ini dinilai jauh dari Standar Operasional Prosedur ( SOP ) konstruksi yang aman dan sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) yang memadai sesuai aturan K3,


Ramaldi menjelaskan titik pekerjaan yang berada dilingkungan sekolah juga dikeluhkan oleh warga karena minimnya tempat penyimpanan semen yang berdekatan dengan warung serta tempat anak-anak sekolah biasa beristirahat dan jajanan dinilai berpotensi membahayakan kesehatan para siswa,” katanya

Menurut Ramaldi kondisi diduga kuat melanggar sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia,Hukuman proyek pemerintah yang tidak menerapkan K3 itu berlapis karena ke kontraktor,konsultan pengawas,dan PPK ini dasar hukumnya,

Sanksi Administratif:
Berdasarkan Undang-Undang No, 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 jo Pasal 190, dan PP No, 50/2012 Tentang SMK3:
:Teguran lisan / tertulis
:Pembatasan kegiatan usaha
:Penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi pekerjaan dilapangan,
:Pembekuan kegiatan usaha,
:Pembatalan persetujuan/pendaftaran,
:Pencabutan izin usaha,

Proyek konstruksi pemerintah ada tambahan dari Permen PUPR No, 10 Tahun 2021 tentang SMKK ( Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)
: Kontraktor yang tidak menerapkan SMK3 bisa di- Blacklist tidak boleh ikut tender 1 Tahun
: PPK yang tidak melaksanakan SMK3 kena sanksi Administratif
: Pekerjaan bisa dihentikan paksa sampai K3 diperbaiki,

Di kontrak pemerintah K3 masuk didalam biaya umum,jika tidak dilaksanakan bisa dianggap Wanprestasi dan dikenakan denda keterlambatan/pemotongan pembayaran,

: Sank Pidana
Berdasarkan UU No,1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 15,

Jika kelalaian K3 menyebabkan luka berat atau meninggal dunia bisa naik ke KUHP Pasal 359/360 Tentang Kelalaian yang menyebabkan matinya orang sebagai berikut:


: Penjara paling lama 5 Tahun jika menyebabkan orang meninggal

: Jika dalam pekerjaan ketinggian – 1,8 meter tidak pakai APD seperti helm,full body harness itu melanggar Permenaker No, 9/2016 kontraktor wajib bertanggung jawab

: Sanksi Perdata/Ganti Rugi
Perusahaan wajib bayar ganti rugi biaya perawatan,santunan BPJS Ketenagakerjaan dan bisa digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial,

Sikap tertutup dari pihak pelaksana (P2SP) proyek pembangunan Revitalisasi di SDN 1 Pasirmunjul ini dinilai sebagai bentuk kurangnya transparansi dan tanggung jawab terhadap standar keselamatan pekerja dilingkungan institusi pendidikan,

Kami mendesak pihak pelaksana (P2SP) dan Disdik segera melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pekerja agar insiden yang tidak diinginkan dapat dihindari,” Tegas Ramaldi

Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana (P2SP) Kepsek dan Disdik kabupaten Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengabaian K3 dilokasi proyek tersebut,

( Andi/tim)