MAJALENGKA- Jabartandang.com,” – 15 Oktober 2026 — Perseteruan yang sempat memanas antara Jaelani, warga Desa Nanggerang, Kecamatan Leuwimunding, dan Eman, warga Desa Heuleut, Kabupaten Majalengka, terkait sengketa uang titipan senilai Rp600 juta, resmi berakhir damai pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kedua belah pihak sepakat menutup permasalahan ini dengan jalan kekeluargaan, setelah sebelumnya laporan ke kepolisian sempat diajukan.
*UANG TITIPAN YANG DISALAH GUNAKAN*
Uud Nurulhuda, S.H., selaku kuasa hukum Jaelani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika sejumlah uang milik kliennya dititipkan kepada Eman, namun ternyata digunakan tanpa seizin pemiliknya. Nilai uang yang dipermasalahkan mencapai Rp600 juta.

“Awalnya, demi upaya hukum yang tegas, Jaelani telah melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Majalengka. Namun di tengah proses yang berjalan, kedua keluarga duduk bersama. Eman menyatakan itikad baiknya untuk mengembalikan seluruh nilai uang tersebut. Atas dasar itu, Jaelani memutuskan mencabut laporannya percaya bahwa urusan ini bisa diselesaikan dengan tanggung jawab yang nyata,” jelas Uud Nurulhuda, S.H.
*GANTI RUGI: KOMPLEKS ASET DI DESA HEULEUT*
Sebagai pengganti uang sebesar Rp600 juta yang telah digunakan, Eman menyerahkan sejumlah aset yang dimilikinya. Semua aset tersebut berlokasi di Desa Heuleut, dengan rincian lengkap:
– ✅ Satu unit bangunan dan usaha kolam renang
- ✅ Dua unit rumah tinggal
- ✅ Satu unit bangunan toko
Penyerahan aset ini dilakukan di hadapan saksi-saksi dari kedua belah pihak dan dinyatakan sebagai pelunasan penuh atas kewajiban. Setelah penandatanganan kesepakatan, tidak ada lagi tuntutan yang saling menuntut di antara keduanya.
Di hadapan para pihak, Eman secara terbuka mengakui kesalahannya. Ia tidak membantah telah menggunakan uang titipan milik temannya tersebut.
“Saya pasrah dan ikhlas. Saya mengakui sepenuhnya kesalahan saya telah memakai uang titipan milik teman saya sendiri. Ini jalan terbaik yang saya bisa lakukan untuk menutup kesalahan saya. Semoga urusan ini selesai dengan baik dan tidak ada dendam di antara kita,” ujar Eman dengan nada rendah hati.
Penyelesaian ini menjadi catatan penting: jalur hukum memang terbuka, namun penyelesaian secara damai tetap diutamakan selama didasari itikad baik dan keadilan yang diterima kedua pihak. Pencabutan laporan di kepolisian menunjukkan bahwa masalah yang sempat terancam proses pidana dapat berakhir secara perdata dan kekeluargaan.
Namun demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam penitipan uang atau aset, dan mendokumentasikan setiap perjanjian secara tertulis guna mencegah perselisihan serupa di kemudian hari. ( Uud )








