Diduga Ada Mafia Tanah di Cibatu, Bekasi: Sengketa Tanah 1000 Meter Belum Temui Titik Terang

oleh -115 views

Bekasi – Jabartandang.com,” — Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini terjadi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, yang melibatkan jual beli sebidang tanah seluas 1000 meter persegi milik Bapak H sali bin mairin yang di wariskan kepada salah satu ahli waris yang bernama Mardi Wijaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/5/2025), ketika keluarga Mardi Wijaya dari Kampung binong, Desa cibatu Kecamatan Cikarang selatan, diketahui telah menjual tanah tersebut dengan harga Rp 3 juta per meter kepada pihak bernama Rodi.

Namun, proses jual beli itu menimbulkan polemik karena diduga dimediasi secara sepihak oleh Kepala desa cibatu, Parahnya, transaksi ini dilakukan tanpa melibatkan ahli waris dari pemilik tanah, Bapak H. Sali bin Mairin.

Dugaan kuat adanya keterlibatan oknum perangkat desa sebagai mafia tanah mencuat setelah diketahui bahwa proses jual beli tanah antara Mardi Wijaya dan Rodi terjadi pada 26 September 2021, disaksikan oleh Ketua RT Hamim M.

Dan Ketua RW 005 Ijar. Namun, menurut informasi yang beredar, ada indikasi pemaksaan terhadap pihak penjual untuk menandatangani surat jual beli, padahal pembayaran belum lunas.

Lebih lanjut, pembeli Rodi telah mengajukan sertifikat atas tanah tersebut dengan pengesahan dari perangkat desa tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari ahli waris lainnya. Hal inilah yang memicu sengketa antara penjual dan pembeli.

Pihak penjual melalui perwakilannya, Buruy . menyebutkan bahwa proses penagihan sisa pembayaran telah diupayakan, bahkan sempat dipercayakan kepada perangkat desa. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas. Akhirnya, penagihan dikembalikan lagi ke pemilik awal, Mardi Wijaya.

“Kami masih menunggu itikad baik dari pembeli maupun perangkat desa. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Buruy.

Kasus sengketa tanah di Bekasi ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius. Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan agar keadilan dapat ditegakkan dan permasalahan ini segera diselesaikan. (Lia)