Jabartandang.com,” – Cirebon., – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Griya Sawala, Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE, yang menegaskan bahwa penyampaian rancangan perubahan APBD merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, pembahasan dilakukan bersama DPRD dengan berpedoman pada perubahan RKPD, KUA, dan PPAS, serta harus tuntas sebelum 30 September 2025 untuk difasilitasi Gubernur Jawa Barat.

“Pembahasan ini tidak bisa ditunda, karena menyangkut arah kebijakan pembangunan daerah di sisa tahun berjalan,” tegas Andrie.
Pemandangan umum dari fraksi-fraksi kemudian mengemuka. Fraksi NasDem melalui juru bicara Laurentia Mellynda menekankan pentingnya pencapaian target pendapatan daerah. Ia menilai, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya persoalan teknis, tetapi juga menunjukkan lemahnya strategi pemerintah dalam menggali potensi pendapatan baru.
“Alokasi pendidikan cukup besar, tapi di lapangan belum terasa. Di wilayah pesisir misalnya, masih ada sekolah dengan bangunan rusak dan fasilitas kelas yang terbatas. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.
Senada, Fraksi Demokrat Pembangunan lewat juru bicara M Handarujati Kalamullah SSos MAP juga menyoroti penurunan PAD yang mencapai Rp 22,6 miliar. Ia mengingatkan, ketergantungan Pemkot Cirebon pada transfer pusat maupun provinsi terlalu tinggi, sehingga perlu ada terobosan nyata.
“Kami mendorong adanya kajian PAD secara komprehensif. Sektor potensial harus terpetakan dengan jelas agar tidak ada lagi debat berkepanjangan tanpa data yang terukur,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon Effendi Edo SAP MSi dalam paparannya menyebutkan, pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp 1,733 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp 1,780 triliun. Artinya, Kota Cirebon menghadapi defisit anggaran sebesar Rp 47 miliar.
Edo berjanji akan mengoptimalkan alokasi anggaran untuk program prioritas yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat, agar keputusan anggaran tidak sekadar angka di atas kertas, tapi benar-benar menjawab kebutuhan warga Kota Cirebon,” tandasnya.
Namun demikian, persoalan defisit sebesar Rp 47 miliar masih menyisakan tanda tanya besar. Mampukah Pemkot Cirebon menutup kekurangan tersebut tanpa mengorbankan program strategis, atau justru harus mencari alternatif pembiayaan lain yang berpotensi menambah beban fiskal? Publik tentu menunggu jawaban konkret, bukan sekadar janji optimisme.
(Hans/red)








